Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata

No. SK: 271/KPN.W7-U5/SK.OT1/2024

  1. a. Pemberitahuan Putusan atau Penetapan (Opsional) b. Surat Kuasa Pemohon jika diwakilkan (opsional)

  1. 1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan 2. Petugas PTSP Memeriksa Surat Kuasa Jika Diwakilkan (opsional) 3. Petugas PTSP melakukan check pada SIPP untuk perkara yang dimohonkan salinan putusan 4. Apabila berkas perkara telah diminutasi atau maka 2 hari sejak permohonan salinan putusan diajukan akan diserahkan pada Pemohon 5. Apabila edoc putusan belum di upload pada SIPP dan belum minutasi, maka Panitera akan meminta PP ybs untuk segera menyerahkan putusan pada Kepaniteraan Perdata dan upload edoc putusan pada SIPP 5 hari sejak permintaan salinan putusan diajukan oleh pemohon 6. Pemohon Salinan Putusan Membayar PNBP

1 Hari

SK KPN MENTOK No. W7-U5/031/OT.01.3/1/2023 Tentang Penetapan Radius dan Panjar Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata pada PN MENTOK

a. Penggugat menerima tanda terima pernyataan Keberatan b. Penggugat menerima tanda terima penyerahan Memori Keberatan c. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id/ 3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ 4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021- 25578300 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Bangka Belitung: 0717-439351 6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Mentok: 0716-7321254 7. Melalui nomor WA: 0812-7814-6663 8. Melalui email: pengaduanpn.mentok@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata"